Tampilkan postingan dengan label Konspirasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Konspirasi. Tampilkan semua postingan

Selasa, 19 Juli 2011

Kospirasi Rektorat: Deradikalisasi Gerakan Mahasiswa

Oleh: Bintang Gumilang[i]

Bermula dari wacana tertutup yang akhirnya terbongkar juga, konspirasi rektorat ‘selingkuh’ dengan BEM Unair semakin jelas juntrungnya. Surat undangan tertanggal 7 Juli 2011 kepada Ketua BEM Fakultas, Ketua BLM Fakultas, dan Sekretaris BLM Fakultas se-Unair merupakan barang bukti tak terelakkan[ii]. Surat bernomor 12600a/H3/LL/2011 itu ditujukan kepada mereka yang dianggap memiliki pengaruh untuk kepentingan bias yang belum bisa ditebak ada apa di balik semua ini. Kebiasan ini dapat disimpulkan dari agenda undangan yang rancu secara substansial. Kenapa rancu? Sebab, agenda yang sebenarnya akan dilaksanakan pada hari jumat tanggal 15 Juli 2011 di Ruang Sidang Pleno Lantai 3 Pusat Manajemen Unair itu, yang tertulis adalah Penjelasan tentang Organisasi Mahasiswa Universitas Airlangga. Jika penjelasan yang dimaksud pada undangan tersebut adalah tentang ORMAWA universitas, pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah mengapa BEM dan BLM Unair tidak termasuk bagian yang diundang? Dan yang lebih mengherankan lagi adalah yang bertanggung jawab atas surat tersebut. Sebab, undangan yang hanya ditujukan kepada BEM dan BLM Fakultas yang bertanda tangan dan mengundang langsung adalah rektor, Prof. Fasich, Apt! Apa maksud di balik semua ini? Biar waktu yang akan menjawabnya.

Menelisik kebiasan hal ini, penulis lebih prefer menyebut semua kejanggalan yang terjadi dengan istilah konspirasi. Sekalipun belum ada kejelasan konspirasi apa yang disiapkan oleh rektorat, namun semua kejanggalan ini mengarah pada satu hal: DERADIKALISASI GERAKAN MAHASISWA. Mengapa? Simak ulasannya di bawah ini.
Menilik kembali beberapa bulan yang lalu, suksesi BEM Unair yang harusnya telah berlangsung sampai saat ini belum ada kejelasannya. Terhentinya roda organisasi tertinggi mahasiswa ini dipengaruhi banyak faktor. Beberapa faktor utamanya berkaitan dengan Dewan Legislatif Mahasiswa (DLM). Dalam perkembangannya, DLM yang bertugas memilih dan menetapkan Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) dan Panitia Pegawas Pemilu[iii] belum menyelesaikan tugasnya dengan tuntas. Sebab, terbentuknya KPUM ini yang akan menjadi awal terlaksananya amanat PEMIRA[iv]. Sehingga, selama tugas ini belum diselesaikan maka status ORMAWA, khususnya DLM, akan menggantung. Sebab, selama belum terbentuk dan ditetapkannya kepengurusan baru maka kepengurusan DLM saat ini masih belum berakhir[v]. Dengan status yang belum berakhir ini, DLM masih berkesempatan menyelesaikan semuanya. Namun, isu yang beredar mengapa DLM tidak bisa menyelenggarakan PEMIRA selain karena Ketua DLM yang sudah ‘lepas tangan’, adalah karena rektorat yang tidak mendukung dan tidak bersedia memfasilitasi pendanaannya dengan dalih masa kepengurusan DLM yang sudah berakhir. Entah isu ini benar atau tidak, namun nyata tak bisa dipungkiri sampai detik ditulisnya tulisan ini PEMIRA masih belum berlangsung.

Terlepas dari berbagai isu tersebut, penulis ingin menyoroti kebijakan tak tertulis rektorat yang tidak mendukung terlaksananya PEMIRA. Secara struktural sebagai organisasi kemahasiswaan, DLM maupun BEM berada di bawah konstitusi Unair. Sehingga pengaturan akan hak dan kewajiban serta hubungan hierarki antara birokrasi dan ORMAWA pun telah diatur. Jika rektorat mau membubarkan ORMAWA pun bisa saja. Di sisi lain, secara kultural adanya ORMAWA adalah sebagai pelaksana amanat mewujudkan tujuan Unair. Adanya ORMAWA juga membantu rektorat dalam proses internalisasi semangat Excellence With Morality kepada mahasiswa. Hal ini terbukti dari aktivitas eksekutif mahasiswa yang senantiasa melakukan pencerdasan mahasiswa baik melalui aktivitas keilmiahan, leadership, maupun aktivitas advokasi kepada masyarakat dan masih banyak lagi. Apakah sikap tidak mendukung PEMIRA tersebut adalah pernyataan tak langsung tidak butuh lagi dengan ORMAWA? Jika memang eksistensi ORMAWA masih dirasa penting untuk kepentingan rektorat dalam mewujudkan tujuan Unair yang juga selaras dengan kepentingan bangsa serta sesuai dengan idealisme mahasiswa maka layaklah bila pihak rektorat memberikan mahasiswa hak untuk menempatkan dirinya sesuai dengan fungsi idealitas mahasiswa baik sebagai agent of change, moral force, iron stock, maupun agent control terhadap kebijakan birokrasi yang tidak sejalan dengan hati nurani. Dengan kata lain, PEMIRA sesuai dengan konstitusi mahasiswalah yang patut menjadi acuan gerakan mahasiswa, bukan dengan SK Rektor.

Yang penulis khawatirkan lebih jauh—terlepas dari mekanisme teknis di atas—sebenarnya adalah konspirasi di balik itu semua. Jika kita mau menilik lebih dalam dengan memperhatikan sejumlah kebijakan dan fenomena sebelumnya, baik isu NII, kenaikan SP3, pembentukan organisasi mahasiswa bidik misi yang kurang jelas urgensinya, sampai wacana mekanisme baru pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BEM Unair yang diatur dengan SK Rektor, penulis pikir serentetan fenomena yang rapi ini tidak terjadi begitu saja. Walaupun memang ada fenomena yang terbilang insidental, seperti kasus NII—walau sebenarnya penulis pikir ini adalah bagian dari setting intelijen sebagai bentuk pelemahan gerakan Islam, namun fenomena yang lain mengarah pada hal yang sama seperti yang menjadi tagline besar tulisan ini.

Coba kita mengandai bila SK Rektor mengatur ORMAWA diketok. Kebijakan mahasiswa dalam sisi evaluasi, koreksi, edukasi, dan internalisasi nilai idealisme mahasiswa akan terkooptasi oleh kendali rektorat dengan SKnya. Berbagai aturan tambahan sangat mungkin diadakan—tepatnya diada-adakan—apabila pengaturan ORMAWA ini berhasil digoalkan. Semakin pengaturan tersebut dikendalikan oleh pihak birokrasi maka semakin kecil pula landasan mahasiswa dalam menyalurkan maupun mengambil kebijakan baik dari segi konstitusi maupun segi filosofis lainnya. Mahasiswa tidak lagi memiliki pegangan dalam ‘memaksakan’ kebaikan yang dianggapnya benar pada pihak birokasi, selain aksi demonstrasi tentunya. Dengan SK tersebut tidak hanya sistem yang akan berubah, namun bisa jadi orang-orang yang masuk dalam sistem tersebut sangat mungkin terbatasi dengan politisasi konsitusi yang telah diatur sedemikian rupa.
Beralihanya sistem student government yang awalnya murni berasal dari idealisme mahasiswa menjadi sistem yang terintervensi sehingga tak layak lagi disebut student government. Semua hal di atas berakibat pada pergeseran fungsi mahasiswa yang harusnya menjadi pihak yang independen menjadi pihak yang dimanfaatkan oleh kepentingan sepihak. Segala fungsi mahasiswa sebagai agent of change, moral force, iron stock, terlebih agent control akan tinggal cerita. Mahasiswa menjadi tak bernyali, tak berprinsip, dan parahnya mahasiswa akan kehilangan idealismenya. Idealisme mahasiswa tidak lagi radikal[vi]. Proses distorsi idealisme mahasiswa tersistematis inilah yang disebut sebagai deradikalisasi gerakan mahasiswa.



__________________________________________
[i] Bintang Gumilang adalah salah satu anggota BEM fakultas di Unair. Selain di BEM, dia juga aktif dalam organisasi mahasiswa ekstra kampus di Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) dan menjabat sebagai Ketua Departemen Kebijakan Publik (KP) KAMMI Airlangga periode 2011-2012 di bawah kepemimpinan Rahmat Wahyudi. [CP: 085655227515, Email: aihoshichi@yahoo.com, Website: http://bintangumilang.wordpress.com]

[ii] Penulis mendapatkan surat tersebut dari salah satu Ketua BLM fakultas di kampus C. Beliau bertutur bahwa undangan ini hanya diketahui oleh beberapa orang saja, mengingat angkatan 2008 yang secara angkatan mayoritas menjabat sebagai stakeholder kebijakan ORMAWA fakultas sedang melangsungkan KKN atau PKL di luar kota Surabaya.

[iii] Lihat KONSTITUSI 2000 KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS AIRLANGGA (AMANDEMEN II) BAB VI, Pasal 17, poin ke-5. Cukup jelas.

[iv] Lihat KONSTITUSI 2000 KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS AIRLANGGA (AMANDEMEN II) BAB XI, Pasal 34, poin ke-9. Cukup jelas.

[v] Lihat KONSTITUSI 2000 KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS AIRLANGGA (AMANDEMEN II) BAB VI, Pasal 20, poin ke-2. Bunyi poin ini adalah Periode kepengurusan DLM Unair berlaku satu tahun kepengurusan sejak ditetapkan oleh MKM Unair dan berakhir sampai penetapan DLM Unair baru oleh MKM Unair

[vi] Radikal secara etimologi berasal dari bahasa Latin yaitu radix yang artinya berakar. Dalam kamus Indict radikal dalam kata sifat berarti sampai ke akar-akarnya. Secara istilah, radikal dalam konteks Indonesia lebih cenderung dimaknai sebagai sutau sifat yang menginginkan perubahan secara drastis dengan menggunakan kekerasan. Istilah ini mengalami peyorasi (prgeseran makna berkonotasi buruk) yang biasanya lekat dengan gerakan agama. Padahal sebenarnya tidaklah demikian. Sejatinya kata radikal lebih bermakna positif. Bila dikembalikan pada arti etimologisnya, seseorang dengan pemahaman yang radikal artinya seseorang tersebut memiliki pengetahuan dan pemahaman yang jauh, mendalam, atau mengakar. Sebagai seorang insan intelektual yang diberi akal, artinya manusia seharusnya memiliki pemahaman yang radikal akan eksistensinya, akan keberadaannya, untuk apa dia ada. Begitu juga dengan mahasiswa. Dalam bergerak, artinya mahasiswa harus memiliki pemahaman yang mengakar dalam pergerakannya. Untuk itulah penulis rasa tidak berlebihan apabila gerakan mahasiswa disebut sebagai gerakan yang radikal.

Senin, 18 Juli 2011

Konspirasi Rektorat: Wacana Mekanisme Baru Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BEM Diatur SK Rektor, Neo-NKK/BKK Orde Reformasi?



Oleh. Bintang Gumilang[i]

Dinamika kampus memang tidak bisa ditebak gelombangnya. Di tengah kegelisahan masyarakat kampus akan nasib BEM Unair[ii] yang tak kunjung melakukan suksesi, ternyata manuver ‘berani’ yang dilakukan rektorat sebagai institusi tertinggi untuk ‘memperbaiki’ kondisi ORMAWA[iii] kita. Entah kata ‘berani’ atau ‘nekat’ yang benar, ‘memperbaiki’ atau justru ‘memperparah’ yang lebih tepat, penulis kembalikan kepada para pembaca untuk menilainya. Manuver yang dimaksud di atas adalah wacana mekanisme baru pemilihan ketua dan wakil ketua BEM Unair yang diatur dalam sebuah SK Rektor.

Wacana ini mencuat ke permukaan—walau sejatinya sifatnya cenderung tertutup (atau ditutup-tutupi?), semenjak adanya kabar bahwa ORMAWA salah satu fakultas di kampus C telah mendapatkan sosialisasi wacana tersebut. Kabar ini diperkuat dengan berita dari salah seorang pengurus BEM fakultas yang berbeda di kampus C yang menyatakan bahwa pihak dekanat fakultas akan bertemu dengan perwakilan mahasiswa untuk menyosialisasikan wacana tersebut[iv]. Dan walhasil kabar tersebut penulis pastikan benar ketika pihak dekanat fakultas mengundang perwakilan mahasiswa untuk sosialisasi dan penulis berkesempatan hadir dalam forum tersebut[v].

Forum yang penulis hadiri adalah forum yang langsung dihadiri oleh Dekan fakultas, Wadek 2, dan Kasubag Kemahasiswaan. Pada intinya forum tersebut mewacanakan dan mencoba memahamkan mahasiswa tentang kondisi ORWAMA Unair yang dinilai tidak jelas. Sehingga, pihak atasan berpendapat harus segera ada tindaklanjut terkait hal ini dengan mengikuti arahan dari rektorat. Adapun tahapan mekanisme baru pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BEM Unair yang disampaikan pihak dekanat di fakultas adalah sebagai berikut[vi]

1. Adanya perwakilan kelas yang kemudian menjadi calon Ketua atau Wakil Ketua BEM fakultas[vii].
2. Mekanisme pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BEM fakultas tidak disampaikan secara rinci oleh dekanat, sehingga sangat memungkinkan mekanisme pemilihannya mengacu pada kearifan lokal fakultas masing-masing.
3. Ketua dan Wakil Ketua BEM fakultas terpilih. Namun dalam tingkatan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BEM Unair yang memiliki hak suara hanyalah Ketua BEM fakultas.
4. Calon Ketua dan Wakil Ketua BEM Unair muncul dari pasangan mahasiswa yang mengajukan diri.
5. Pemilihan para calon pasangan Ketua dan Wakil Ketua BEM Unair dipilih oleh Ketua BEM fakultas.[viii]
6. Ketua dan Wakil Ketua BEM Unair terpilih.

Mekanisme ini dinilai baik oleh dekanat dengan berbagai alasan yang terkesan dipaksakan. Adapun sejumlah alasan tersebut adalah mekanisme ini dinilai hemat biaya daripada Pemilihan Umum Raya (PEMIRA) seperti yang dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya. Alasan lainnya, mekanisme tersebut sebagai alternatif untuk melibatkan seluruh mahasiswa. Sebab, pihak dekanat menilai persentase pemilih saat PEMIRA relatif kecil sehingga kurang representatif. Alasan berikutnya adalah karena ORMAWA di fakultas lain ada yang tidak cocok dengan sistem PEMIRA[ix] sehingga hubungan dengan BEM Unair. Dan beberapa alasan lain yang kurang penting untuk menjadi pertimbangan.

Secara umum, memang sejumlah alasan rektorat yang disampaikan dekanat ada benarnya. Namun, coba ditilik kembali sejumlah alasan tersebut dengan menghubungkan tawaran rektorat. Jika alasannya adalah karena masalah biaya, memang tidak bisa dipungkiri bahwa PEMIRA menghabiskan dana yang lebih banyak. Namun, apakah kemudian rektorat tidak mampu membiayai pengadaan PEMIRA? Dengan intransparansi dana yang sampai sekarang menjadi masalah bagi mahasiswa, membuat alasan ini terlalu dibuat-buat. Bila memang tidak mampu membiayai, rektorat tinggal menunjukkan penganggaran dananya sehingga mahasiswa bisa memaklumi dan wacana tersebut menjadi pertimbangan. Jika alasannya adalah tidak representatifnya pemilihan, coba bandingkan dengan mekanisme yang hanya dipilih oleh perwakilan mahasiswa fakultas aka. Ketua BEM fakultas. Bukankah hal ini justru kurang bisa merepresentasikan aspirasi mahasiswa? Semakin sedikit pemilih otomatis, usaha menghimpun aspirasi dari khalayak yang lain menjadi tuntutan yang semakin besar. Dan penulis pesimis bila para wakil fakultas tersebut murni menampung aspirasi seluruh mahasiswa di fakultasnya. Cara ini lebih sarat akan subjektivitas individu. Subjektivitas ini cenderung berpotensi membawa kepentingan tertentu. Sehingga pintu praktik politik praktis lebih lebar. Dan jika alasannya adalah karena ada sejumlah kecil fakultas yang tidak menerima sistem PEMIRA, timbul pertanyaan yang lebih menggelikan lagi. Jika yang dipermasalahkan adalah jumlah yang lebih kecil, mengapa harus mengubah sistem mekanisme dan mengorbankan jumlah mayoritas yang telah sepakat? Bukankah akan lebih bijak bila yang ‘dikondisikan’ adalah pihak minoritas?

Terkait pengadaan mekanisme baru pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BEM yang diatur dengan SK Rektor ini juga memiliki satu titik kelemahan utama di samping argumen di atas. Titik kelemahan tersebut adalah pada aspek konstitusi. Secara sepihak rektorat memang bisa memaksakan kehendak dengan mengeluarkan SK Rektor yang mengatur mekanisme pemilihan tersebut. SK itu memang memiliki legalitas. Namun, bila hal tersebut dipaksakan, tunggu saja gedung rektorat akan segera dipenuhi mahasiswa yang sudah muak dengan konspirasi rektorat. Bagaimana tidak muak bila ORMAWA yang seharusnya menjadi sarana dialektika mahasiswa untuk menentukan arah pergerakannya sendiri dalam bentuk pemerintahan mahasiswa (student government) diintervensi oleh kepentingan rektorat? Bagaimana tidak muak bila konstitusi mahasiswa[x] yang telah dirumuskan dengan susah payah sesedemikian rupa teronggok bak sampah tak tergubris sama sekali tergantikan secara sepihak dengan SK Rektor? KONSTITUSI 2000 KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS AIRLANGGA (AMANDEMEN II) adalah konstitusi sah yang mengatur ORMAWA di bawah Keluarga Mahasiswa (KM) Unair. Dalam pembukaan konstitusi ini disebutkan bahwa KM Unair adalah sebuah wadah bersama yang menampung dan memfasilitasi sema kegiatan mahasiswa yang memiliki semangat mewujudkan tujuan bersama. Dan KM Unair memiliki sifat independen. Atas dasar asas independensi inilah sebagai mahasiswa Unair kami tidak akan menyerahkan pengaturan ORMAWA kepada rektorat dengan SKnya atau siapa pun juga. Karena menyerah artinya membuang harga diri kami sebagai mahasiswa.

Wacana mekanisme baru pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BEM Unair yang diatur dalam sebuah SK Rektor juga berarti rektorat ingin mengatur gerakan ORMAWA dalam kendalinya. Apakah ada konspirasi rektorat dengan kepentingan tertentu yang ingin dijalankan di balik ini semua? Apakah ada skenario besar yang disiapkan untuk kita? Mahasiswa tidak terlalu bodoh untuk dibohongi dengan konspirasi serupa yang telah menyejarah hitam di zaman orde baru dengan NKK/BKKnya[xi]. Apakah ini adalah bentuk neo-NKK/BKK di masa orde reformasi? Waktu yang akan menjawabnya. [*]

_________________________________________
[i] Bintang Gumilang adalah salah satu anggota BEM fakultas di Unair. Selain di BEM, dia juga aktif dalam organisasi mahasiswa ekstra kampus di Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) dan menjabat sebagai Ketua Departemen Kebijakan Publik (KP) KAMMI Airlangga periode 2011-2012 di bawah kepemimpinan Rahmat Wahyudi. [CP: 085655227515 / aihoshichi@yahoo.com / http://www.bintangumilang.wordpress.com]

[ii] Yang dimaksud BEM Unair adalah Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Airlangga (Unair). BEM Unair adalah lembaga eksekutif mahasiswa tertinggi di Unair yang terbentuk pada momen PEMIRA tahun 2009 sebagai amanat konstitusi mahasiswa Unair.

[iii] ORMAWA adalah singkatan dari Organisasi Kemahasiswaan. ORMAWA ada di tingkat universitas maupun fakultas. Tujuan dari ORMAWA secara umum adalah sebagai wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa ke arah perluasan wawasan dan peningkatan kecendekiawanan serta integritas kepribadian. ORMAWA meliputi Dewan Legislatif Mahasiswa (DLM) Unair, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unair, Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Unair, Badan Legislatif Mahasiswa (BLM) fakultas, dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) fakultas.

[iv] Kabar tersebut diketahui pada hari kamis (14/7) sekitar pukul 10.00 bahwa BEM FKH telah mendapat sosialisasi wacana mekanisme baru pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BEM Unair.

[v] Forum dekanat dengan BEM FKM dilangsungkan pada hari kamis pada pukul 13.00. Yang sedikit membuat dahi penulis berkernyit adalah forum tersebut tetap dilangsungkan walau Ketua, Wakil Ketua BEM, dan BLM yang awalnya menjadi pihak terundang tidak dapat hadir dalam forum tersebut. Sehingga yang hadir hanyalah perwakilan BEM yang bukan sebagai stakeholder dan mahasiswa yang diminta hadir secara incidental.

[vi] Sosialisasi yang dilakukan di tiap fakultas bisa jadi berbeda. Hal ini sangat mungkin terjadi dikarenakan kepahaman dekanat yang bersangkutan dalam menjelaskan mekanisme yang ‘dititipkan’ rektorat. Kesimpulan awal ini penulis munculkan lantaran kekurangjelasan detail penjelasan dari dekanat pada saat sosialisasi.

[vii] Dalam konteks fakultas yang bersangkutan perwakilan kelas dipilih dari ketua atau pemimpin kelas yang disebut komting (komisaris tingkat)

[viii] Mekanisme pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BEM Unair belum dijelaskan secara rinci oleh pihak dekanat.

[ix] Kabarnya, dari seluruh fakultas yang ada di Unair, yang kurang sepakat dengan PEMIRA ada tiga fakultas, yaitu: FISIP, FEB, dan FH.

[x] Hal yang mengatur ORMAWA mahasiswa saat ini termaktub dalam konstitusi yang disebut KONSTITUSI 2000 KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS AIRLANGGA (AMANDEMEN II). Konstitusi ini adalah hasil musyawarah mahasiswa yang disahkan oleh seluruh elemen mahasiswa pada tanggal 13 April 2008 di FK Unair.

[xi] NKK/BKK adalah singkatan dari Normalisasi Kehidupan Kampus/Badan Koordinasi Kemahasiswaan yang dikeluarkan dengan latar belakang penolakan pencalonan Soeharto pada PEMILU 1977 sebagai kebijakan untuk mengendalikan pergerakan mahasiswa. Dengan keluarnya kebijakan ini, mahasiswa cenderung diarahkan untuk study oriented dan dimatikan hak politiknya. Sehingga, fungsi mahasiswa sebagai agent control terhadap kebijakan pemerintahan tersendat.