Senin, 18 Juli 2011

Konspirasi Rektorat: Wacana Mekanisme Baru Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BEM Diatur SK Rektor, Neo-NKK/BKK Orde Reformasi?



Oleh. Bintang Gumilang[i]

Dinamika kampus memang tidak bisa ditebak gelombangnya. Di tengah kegelisahan masyarakat kampus akan nasib BEM Unair[ii] yang tak kunjung melakukan suksesi, ternyata manuver ‘berani’ yang dilakukan rektorat sebagai institusi tertinggi untuk ‘memperbaiki’ kondisi ORMAWA[iii] kita. Entah kata ‘berani’ atau ‘nekat’ yang benar, ‘memperbaiki’ atau justru ‘memperparah’ yang lebih tepat, penulis kembalikan kepada para pembaca untuk menilainya. Manuver yang dimaksud di atas adalah wacana mekanisme baru pemilihan ketua dan wakil ketua BEM Unair yang diatur dalam sebuah SK Rektor.

Wacana ini mencuat ke permukaan—walau sejatinya sifatnya cenderung tertutup (atau ditutup-tutupi?), semenjak adanya kabar bahwa ORMAWA salah satu fakultas di kampus C telah mendapatkan sosialisasi wacana tersebut. Kabar ini diperkuat dengan berita dari salah seorang pengurus BEM fakultas yang berbeda di kampus C yang menyatakan bahwa pihak dekanat fakultas akan bertemu dengan perwakilan mahasiswa untuk menyosialisasikan wacana tersebut[iv]. Dan walhasil kabar tersebut penulis pastikan benar ketika pihak dekanat fakultas mengundang perwakilan mahasiswa untuk sosialisasi dan penulis berkesempatan hadir dalam forum tersebut[v].

Forum yang penulis hadiri adalah forum yang langsung dihadiri oleh Dekan fakultas, Wadek 2, dan Kasubag Kemahasiswaan. Pada intinya forum tersebut mewacanakan dan mencoba memahamkan mahasiswa tentang kondisi ORWAMA Unair yang dinilai tidak jelas. Sehingga, pihak atasan berpendapat harus segera ada tindaklanjut terkait hal ini dengan mengikuti arahan dari rektorat. Adapun tahapan mekanisme baru pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BEM Unair yang disampaikan pihak dekanat di fakultas adalah sebagai berikut[vi]

1. Adanya perwakilan kelas yang kemudian menjadi calon Ketua atau Wakil Ketua BEM fakultas[vii].
2. Mekanisme pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BEM fakultas tidak disampaikan secara rinci oleh dekanat, sehingga sangat memungkinkan mekanisme pemilihannya mengacu pada kearifan lokal fakultas masing-masing.
3. Ketua dan Wakil Ketua BEM fakultas terpilih. Namun dalam tingkatan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BEM Unair yang memiliki hak suara hanyalah Ketua BEM fakultas.
4. Calon Ketua dan Wakil Ketua BEM Unair muncul dari pasangan mahasiswa yang mengajukan diri.
5. Pemilihan para calon pasangan Ketua dan Wakil Ketua BEM Unair dipilih oleh Ketua BEM fakultas.[viii]
6. Ketua dan Wakil Ketua BEM Unair terpilih.

Mekanisme ini dinilai baik oleh dekanat dengan berbagai alasan yang terkesan dipaksakan. Adapun sejumlah alasan tersebut adalah mekanisme ini dinilai hemat biaya daripada Pemilihan Umum Raya (PEMIRA) seperti yang dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya. Alasan lainnya, mekanisme tersebut sebagai alternatif untuk melibatkan seluruh mahasiswa. Sebab, pihak dekanat menilai persentase pemilih saat PEMIRA relatif kecil sehingga kurang representatif. Alasan berikutnya adalah karena ORMAWA di fakultas lain ada yang tidak cocok dengan sistem PEMIRA[ix] sehingga hubungan dengan BEM Unair. Dan beberapa alasan lain yang kurang penting untuk menjadi pertimbangan.

Secara umum, memang sejumlah alasan rektorat yang disampaikan dekanat ada benarnya. Namun, coba ditilik kembali sejumlah alasan tersebut dengan menghubungkan tawaran rektorat. Jika alasannya adalah karena masalah biaya, memang tidak bisa dipungkiri bahwa PEMIRA menghabiskan dana yang lebih banyak. Namun, apakah kemudian rektorat tidak mampu membiayai pengadaan PEMIRA? Dengan intransparansi dana yang sampai sekarang menjadi masalah bagi mahasiswa, membuat alasan ini terlalu dibuat-buat. Bila memang tidak mampu membiayai, rektorat tinggal menunjukkan penganggaran dananya sehingga mahasiswa bisa memaklumi dan wacana tersebut menjadi pertimbangan. Jika alasannya adalah tidak representatifnya pemilihan, coba bandingkan dengan mekanisme yang hanya dipilih oleh perwakilan mahasiswa fakultas aka. Ketua BEM fakultas. Bukankah hal ini justru kurang bisa merepresentasikan aspirasi mahasiswa? Semakin sedikit pemilih otomatis, usaha menghimpun aspirasi dari khalayak yang lain menjadi tuntutan yang semakin besar. Dan penulis pesimis bila para wakil fakultas tersebut murni menampung aspirasi seluruh mahasiswa di fakultasnya. Cara ini lebih sarat akan subjektivitas individu. Subjektivitas ini cenderung berpotensi membawa kepentingan tertentu. Sehingga pintu praktik politik praktis lebih lebar. Dan jika alasannya adalah karena ada sejumlah kecil fakultas yang tidak menerima sistem PEMIRA, timbul pertanyaan yang lebih menggelikan lagi. Jika yang dipermasalahkan adalah jumlah yang lebih kecil, mengapa harus mengubah sistem mekanisme dan mengorbankan jumlah mayoritas yang telah sepakat? Bukankah akan lebih bijak bila yang ‘dikondisikan’ adalah pihak minoritas?

Terkait pengadaan mekanisme baru pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BEM yang diatur dengan SK Rektor ini juga memiliki satu titik kelemahan utama di samping argumen di atas. Titik kelemahan tersebut adalah pada aspek konstitusi. Secara sepihak rektorat memang bisa memaksakan kehendak dengan mengeluarkan SK Rektor yang mengatur mekanisme pemilihan tersebut. SK itu memang memiliki legalitas. Namun, bila hal tersebut dipaksakan, tunggu saja gedung rektorat akan segera dipenuhi mahasiswa yang sudah muak dengan konspirasi rektorat. Bagaimana tidak muak bila ORMAWA yang seharusnya menjadi sarana dialektika mahasiswa untuk menentukan arah pergerakannya sendiri dalam bentuk pemerintahan mahasiswa (student government) diintervensi oleh kepentingan rektorat? Bagaimana tidak muak bila konstitusi mahasiswa[x] yang telah dirumuskan dengan susah payah sesedemikian rupa teronggok bak sampah tak tergubris sama sekali tergantikan secara sepihak dengan SK Rektor? KONSTITUSI 2000 KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS AIRLANGGA (AMANDEMEN II) adalah konstitusi sah yang mengatur ORMAWA di bawah Keluarga Mahasiswa (KM) Unair. Dalam pembukaan konstitusi ini disebutkan bahwa KM Unair adalah sebuah wadah bersama yang menampung dan memfasilitasi sema kegiatan mahasiswa yang memiliki semangat mewujudkan tujuan bersama. Dan KM Unair memiliki sifat independen. Atas dasar asas independensi inilah sebagai mahasiswa Unair kami tidak akan menyerahkan pengaturan ORMAWA kepada rektorat dengan SKnya atau siapa pun juga. Karena menyerah artinya membuang harga diri kami sebagai mahasiswa.

Wacana mekanisme baru pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BEM Unair yang diatur dalam sebuah SK Rektor juga berarti rektorat ingin mengatur gerakan ORMAWA dalam kendalinya. Apakah ada konspirasi rektorat dengan kepentingan tertentu yang ingin dijalankan di balik ini semua? Apakah ada skenario besar yang disiapkan untuk kita? Mahasiswa tidak terlalu bodoh untuk dibohongi dengan konspirasi serupa yang telah menyejarah hitam di zaman orde baru dengan NKK/BKKnya[xi]. Apakah ini adalah bentuk neo-NKK/BKK di masa orde reformasi? Waktu yang akan menjawabnya. [*]

_________________________________________
[i] Bintang Gumilang adalah salah satu anggota BEM fakultas di Unair. Selain di BEM, dia juga aktif dalam organisasi mahasiswa ekstra kampus di Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) dan menjabat sebagai Ketua Departemen Kebijakan Publik (KP) KAMMI Airlangga periode 2011-2012 di bawah kepemimpinan Rahmat Wahyudi. [CP: 085655227515 / aihoshichi@yahoo.com / http://www.bintangumilang.wordpress.com]

[ii] Yang dimaksud BEM Unair adalah Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Airlangga (Unair). BEM Unair adalah lembaga eksekutif mahasiswa tertinggi di Unair yang terbentuk pada momen PEMIRA tahun 2009 sebagai amanat konstitusi mahasiswa Unair.

[iii] ORMAWA adalah singkatan dari Organisasi Kemahasiswaan. ORMAWA ada di tingkat universitas maupun fakultas. Tujuan dari ORMAWA secara umum adalah sebagai wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa ke arah perluasan wawasan dan peningkatan kecendekiawanan serta integritas kepribadian. ORMAWA meliputi Dewan Legislatif Mahasiswa (DLM) Unair, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unair, Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Unair, Badan Legislatif Mahasiswa (BLM) fakultas, dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) fakultas.

[iv] Kabar tersebut diketahui pada hari kamis (14/7) sekitar pukul 10.00 bahwa BEM FKH telah mendapat sosialisasi wacana mekanisme baru pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BEM Unair.

[v] Forum dekanat dengan BEM FKM dilangsungkan pada hari kamis pada pukul 13.00. Yang sedikit membuat dahi penulis berkernyit adalah forum tersebut tetap dilangsungkan walau Ketua, Wakil Ketua BEM, dan BLM yang awalnya menjadi pihak terundang tidak dapat hadir dalam forum tersebut. Sehingga yang hadir hanyalah perwakilan BEM yang bukan sebagai stakeholder dan mahasiswa yang diminta hadir secara incidental.

[vi] Sosialisasi yang dilakukan di tiap fakultas bisa jadi berbeda. Hal ini sangat mungkin terjadi dikarenakan kepahaman dekanat yang bersangkutan dalam menjelaskan mekanisme yang ‘dititipkan’ rektorat. Kesimpulan awal ini penulis munculkan lantaran kekurangjelasan detail penjelasan dari dekanat pada saat sosialisasi.

[vii] Dalam konteks fakultas yang bersangkutan perwakilan kelas dipilih dari ketua atau pemimpin kelas yang disebut komting (komisaris tingkat)

[viii] Mekanisme pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BEM Unair belum dijelaskan secara rinci oleh pihak dekanat.

[ix] Kabarnya, dari seluruh fakultas yang ada di Unair, yang kurang sepakat dengan PEMIRA ada tiga fakultas, yaitu: FISIP, FEB, dan FH.

[x] Hal yang mengatur ORMAWA mahasiswa saat ini termaktub dalam konstitusi yang disebut KONSTITUSI 2000 KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS AIRLANGGA (AMANDEMEN II). Konstitusi ini adalah hasil musyawarah mahasiswa yang disahkan oleh seluruh elemen mahasiswa pada tanggal 13 April 2008 di FK Unair.

[xi] NKK/BKK adalah singkatan dari Normalisasi Kehidupan Kampus/Badan Koordinasi Kemahasiswaan yang dikeluarkan dengan latar belakang penolakan pencalonan Soeharto pada PEMILU 1977 sebagai kebijakan untuk mengendalikan pergerakan mahasiswa. Dengan keluarnya kebijakan ini, mahasiswa cenderung diarahkan untuk study oriented dan dimatikan hak politiknya. Sehingga, fungsi mahasiswa sebagai agent control terhadap kebijakan pemerintahan tersendat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar