Selasa, 19 Juli 2011

Kospirasi Rektorat: Deradikalisasi Gerakan Mahasiswa

Oleh: Bintang Gumilang[i]

Bermula dari wacana tertutup yang akhirnya terbongkar juga, konspirasi rektorat ‘selingkuh’ dengan BEM Unair semakin jelas juntrungnya. Surat undangan tertanggal 7 Juli 2011 kepada Ketua BEM Fakultas, Ketua BLM Fakultas, dan Sekretaris BLM Fakultas se-Unair merupakan barang bukti tak terelakkan[ii]. Surat bernomor 12600a/H3/LL/2011 itu ditujukan kepada mereka yang dianggap memiliki pengaruh untuk kepentingan bias yang belum bisa ditebak ada apa di balik semua ini. Kebiasan ini dapat disimpulkan dari agenda undangan yang rancu secara substansial. Kenapa rancu? Sebab, agenda yang sebenarnya akan dilaksanakan pada hari jumat tanggal 15 Juli 2011 di Ruang Sidang Pleno Lantai 3 Pusat Manajemen Unair itu, yang tertulis adalah Penjelasan tentang Organisasi Mahasiswa Universitas Airlangga. Jika penjelasan yang dimaksud pada undangan tersebut adalah tentang ORMAWA universitas, pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah mengapa BEM dan BLM Unair tidak termasuk bagian yang diundang? Dan yang lebih mengherankan lagi adalah yang bertanggung jawab atas surat tersebut. Sebab, undangan yang hanya ditujukan kepada BEM dan BLM Fakultas yang bertanda tangan dan mengundang langsung adalah rektor, Prof. Fasich, Apt! Apa maksud di balik semua ini? Biar waktu yang akan menjawabnya.

Menelisik kebiasan hal ini, penulis lebih prefer menyebut semua kejanggalan yang terjadi dengan istilah konspirasi. Sekalipun belum ada kejelasan konspirasi apa yang disiapkan oleh rektorat, namun semua kejanggalan ini mengarah pada satu hal: DERADIKALISASI GERAKAN MAHASISWA. Mengapa? Simak ulasannya di bawah ini.
Menilik kembali beberapa bulan yang lalu, suksesi BEM Unair yang harusnya telah berlangsung sampai saat ini belum ada kejelasannya. Terhentinya roda organisasi tertinggi mahasiswa ini dipengaruhi banyak faktor. Beberapa faktor utamanya berkaitan dengan Dewan Legislatif Mahasiswa (DLM). Dalam perkembangannya, DLM yang bertugas memilih dan menetapkan Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) dan Panitia Pegawas Pemilu[iii] belum menyelesaikan tugasnya dengan tuntas. Sebab, terbentuknya KPUM ini yang akan menjadi awal terlaksananya amanat PEMIRA[iv]. Sehingga, selama tugas ini belum diselesaikan maka status ORMAWA, khususnya DLM, akan menggantung. Sebab, selama belum terbentuk dan ditetapkannya kepengurusan baru maka kepengurusan DLM saat ini masih belum berakhir[v]. Dengan status yang belum berakhir ini, DLM masih berkesempatan menyelesaikan semuanya. Namun, isu yang beredar mengapa DLM tidak bisa menyelenggarakan PEMIRA selain karena Ketua DLM yang sudah ‘lepas tangan’, adalah karena rektorat yang tidak mendukung dan tidak bersedia memfasilitasi pendanaannya dengan dalih masa kepengurusan DLM yang sudah berakhir. Entah isu ini benar atau tidak, namun nyata tak bisa dipungkiri sampai detik ditulisnya tulisan ini PEMIRA masih belum berlangsung.

Terlepas dari berbagai isu tersebut, penulis ingin menyoroti kebijakan tak tertulis rektorat yang tidak mendukung terlaksananya PEMIRA. Secara struktural sebagai organisasi kemahasiswaan, DLM maupun BEM berada di bawah konstitusi Unair. Sehingga pengaturan akan hak dan kewajiban serta hubungan hierarki antara birokrasi dan ORMAWA pun telah diatur. Jika rektorat mau membubarkan ORMAWA pun bisa saja. Di sisi lain, secara kultural adanya ORMAWA adalah sebagai pelaksana amanat mewujudkan tujuan Unair. Adanya ORMAWA juga membantu rektorat dalam proses internalisasi semangat Excellence With Morality kepada mahasiswa. Hal ini terbukti dari aktivitas eksekutif mahasiswa yang senantiasa melakukan pencerdasan mahasiswa baik melalui aktivitas keilmiahan, leadership, maupun aktivitas advokasi kepada masyarakat dan masih banyak lagi. Apakah sikap tidak mendukung PEMIRA tersebut adalah pernyataan tak langsung tidak butuh lagi dengan ORMAWA? Jika memang eksistensi ORMAWA masih dirasa penting untuk kepentingan rektorat dalam mewujudkan tujuan Unair yang juga selaras dengan kepentingan bangsa serta sesuai dengan idealisme mahasiswa maka layaklah bila pihak rektorat memberikan mahasiswa hak untuk menempatkan dirinya sesuai dengan fungsi idealitas mahasiswa baik sebagai agent of change, moral force, iron stock, maupun agent control terhadap kebijakan birokrasi yang tidak sejalan dengan hati nurani. Dengan kata lain, PEMIRA sesuai dengan konstitusi mahasiswalah yang patut menjadi acuan gerakan mahasiswa, bukan dengan SK Rektor.

Yang penulis khawatirkan lebih jauh—terlepas dari mekanisme teknis di atas—sebenarnya adalah konspirasi di balik itu semua. Jika kita mau menilik lebih dalam dengan memperhatikan sejumlah kebijakan dan fenomena sebelumnya, baik isu NII, kenaikan SP3, pembentukan organisasi mahasiswa bidik misi yang kurang jelas urgensinya, sampai wacana mekanisme baru pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BEM Unair yang diatur dengan SK Rektor, penulis pikir serentetan fenomena yang rapi ini tidak terjadi begitu saja. Walaupun memang ada fenomena yang terbilang insidental, seperti kasus NII—walau sebenarnya penulis pikir ini adalah bagian dari setting intelijen sebagai bentuk pelemahan gerakan Islam, namun fenomena yang lain mengarah pada hal yang sama seperti yang menjadi tagline besar tulisan ini.

Coba kita mengandai bila SK Rektor mengatur ORMAWA diketok. Kebijakan mahasiswa dalam sisi evaluasi, koreksi, edukasi, dan internalisasi nilai idealisme mahasiswa akan terkooptasi oleh kendali rektorat dengan SKnya. Berbagai aturan tambahan sangat mungkin diadakan—tepatnya diada-adakan—apabila pengaturan ORMAWA ini berhasil digoalkan. Semakin pengaturan tersebut dikendalikan oleh pihak birokrasi maka semakin kecil pula landasan mahasiswa dalam menyalurkan maupun mengambil kebijakan baik dari segi konstitusi maupun segi filosofis lainnya. Mahasiswa tidak lagi memiliki pegangan dalam ‘memaksakan’ kebaikan yang dianggapnya benar pada pihak birokasi, selain aksi demonstrasi tentunya. Dengan SK tersebut tidak hanya sistem yang akan berubah, namun bisa jadi orang-orang yang masuk dalam sistem tersebut sangat mungkin terbatasi dengan politisasi konsitusi yang telah diatur sedemikian rupa.
Beralihanya sistem student government yang awalnya murni berasal dari idealisme mahasiswa menjadi sistem yang terintervensi sehingga tak layak lagi disebut student government. Semua hal di atas berakibat pada pergeseran fungsi mahasiswa yang harusnya menjadi pihak yang independen menjadi pihak yang dimanfaatkan oleh kepentingan sepihak. Segala fungsi mahasiswa sebagai agent of change, moral force, iron stock, terlebih agent control akan tinggal cerita. Mahasiswa menjadi tak bernyali, tak berprinsip, dan parahnya mahasiswa akan kehilangan idealismenya. Idealisme mahasiswa tidak lagi radikal[vi]. Proses distorsi idealisme mahasiswa tersistematis inilah yang disebut sebagai deradikalisasi gerakan mahasiswa.



__________________________________________
[i] Bintang Gumilang adalah salah satu anggota BEM fakultas di Unair. Selain di BEM, dia juga aktif dalam organisasi mahasiswa ekstra kampus di Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) dan menjabat sebagai Ketua Departemen Kebijakan Publik (KP) KAMMI Airlangga periode 2011-2012 di bawah kepemimpinan Rahmat Wahyudi. [CP: 085655227515, Email: aihoshichi@yahoo.com, Website: http://bintangumilang.wordpress.com]

[ii] Penulis mendapatkan surat tersebut dari salah satu Ketua BLM fakultas di kampus C. Beliau bertutur bahwa undangan ini hanya diketahui oleh beberapa orang saja, mengingat angkatan 2008 yang secara angkatan mayoritas menjabat sebagai stakeholder kebijakan ORMAWA fakultas sedang melangsungkan KKN atau PKL di luar kota Surabaya.

[iii] Lihat KONSTITUSI 2000 KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS AIRLANGGA (AMANDEMEN II) BAB VI, Pasal 17, poin ke-5. Cukup jelas.

[iv] Lihat KONSTITUSI 2000 KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS AIRLANGGA (AMANDEMEN II) BAB XI, Pasal 34, poin ke-9. Cukup jelas.

[v] Lihat KONSTITUSI 2000 KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS AIRLANGGA (AMANDEMEN II) BAB VI, Pasal 20, poin ke-2. Bunyi poin ini adalah Periode kepengurusan DLM Unair berlaku satu tahun kepengurusan sejak ditetapkan oleh MKM Unair dan berakhir sampai penetapan DLM Unair baru oleh MKM Unair

[vi] Radikal secara etimologi berasal dari bahasa Latin yaitu radix yang artinya berakar. Dalam kamus Indict radikal dalam kata sifat berarti sampai ke akar-akarnya. Secara istilah, radikal dalam konteks Indonesia lebih cenderung dimaknai sebagai sutau sifat yang menginginkan perubahan secara drastis dengan menggunakan kekerasan. Istilah ini mengalami peyorasi (prgeseran makna berkonotasi buruk) yang biasanya lekat dengan gerakan agama. Padahal sebenarnya tidaklah demikian. Sejatinya kata radikal lebih bermakna positif. Bila dikembalikan pada arti etimologisnya, seseorang dengan pemahaman yang radikal artinya seseorang tersebut memiliki pengetahuan dan pemahaman yang jauh, mendalam, atau mengakar. Sebagai seorang insan intelektual yang diberi akal, artinya manusia seharusnya memiliki pemahaman yang radikal akan eksistensinya, akan keberadaannya, untuk apa dia ada. Begitu juga dengan mahasiswa. Dalam bergerak, artinya mahasiswa harus memiliki pemahaman yang mengakar dalam pergerakannya. Untuk itulah penulis rasa tidak berlebihan apabila gerakan mahasiswa disebut sebagai gerakan yang radikal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar