Jumat, 22 Juli 2011

Ngopi Bareng KAMMI I

Gambar 1. Peserta (ikhwan) dan tiga narasumber Januar (tengah), Arif, dan Anshori
Tak kurang dari 25 orang memenuhi ruangan lantai 2 Masjidillah, kemarin (21/7). Mereka adalah para kader KAMMI Airlangga yang sedang ‘Ngopi’, alias Ngomong Politik. Ngopi adalah salah satu program KAMMI Airlangga 2011-2012, yang ditangani oleh departemen Kebijakan Publik (KP).

Ngopi yang diselenggarakan pertama kali ini membahas tentang konspirasi yang dilakukan rektorat Unair. Ini merupakan wujud respon tanggap KAMMI terhadap isu campur tangan rektorat dalam pemerintahan keluarga mahasiswa. Lebih mendalam, pembahasannya mengerucut pada deradikalisasi gerakan mahasiswa kampus, atau lebih dikenal sebagai Neo-NKK/BKK.

Pada Ngopi kali ini, KAMMI mendatangkan tiga narasumber. Dua orang adalah para ahli yang juga mantan pejabat mahasiswa di Unair, yaitu Hidayat Anshori, SH (mantan Menteri Kebijakan Publik BEM Unair 2009), dan Januar Adi Sagita, S.IP, (mantan Ketua DLM Unair 2009). Ditambah, Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unair yang sampai saat ini masih menjabat, Arif Fatchurahman.

Acara yang dimulai jam 13.30 itu diawali pemaparan oleh salah satu ketua BLM Fakultas terkait surat undangan bernomor 12600a/H3/LL/2011 dan bertandatangan rektor Unair, Prof. Fasich, Apt. Dalam surat tersebut tertulis bahwa akan ada penjelasan tentang Organisasi Mahasiswa Universitas Airlangga pada tanggal 15 Juli 2011, di Ruang Sidang Pleno Lantai 3 Rektorat. Undangannya terbatas, hanya untuk Ketua BEM Fakultas, Ketua BLM Fakultas dan sekretarisnya. Surat itulah yang menjadi indikator, bahwa rektorat sudah mulai mencampuri urusan keluarga mahasiswa Unair. Implementasinya dengan merubah format pemerintahan mahasiswa menggunakan SK Rektor.

Setelah pemaparan berakhir, moderator acara langsung meminta para narasumber untuk memberikan kajian berdasarkan keahlian masing-masing. Pertama, Hidayat Anshori yang mengambil sudut pandang hukum dan perundang-undangan. Pemuda kelahiran Blora ini berkata, “jika rektorat merubah bentuk pemerintahan mahasiswa menggunakan SK Rektor, berarti rektorat melanggar sekurang-kurangnya tiga peraturan yang berlaku.” Tiga peraturan yang dimaksud adalah SK Mnteri Pendidikan dan Kebudayaan 155/U/1998, Statuta Unair BHMN, dan Konstitusi 2000 Keluarga Mahasiswa Unair amandemen II.
Gambar 2. Peserta Ngopi (akhwat) mencermati pemaparan narasumber
Kedua, Januar Adi Sagita yang mengambil sudut pandang politik. Dijelaskan bahwa tindakan rektorat membawa kepentingan golongan tertentu. Dengan adanya ahli hukum yang berada di rektorat, tidak mungkin mereka begitu gegabah dalam mengambil keputusan. Apalagi yang berkaitan dengan legal-ilegalnya suatu keputusan. Hanya politik dan kepentingan yang membuat orang melek hukum mempermainkan peraturan yang mereka pahami dan mereka sepakati.

Ketiga, Arif Fatchurahman yang banyak memberikan tinjauan empirik. Laki-laki yang hampir dua tahun menjabat Presiden BEM Unair ini menjelaskan terkait usaha lobying yang dilakukan BEM Unair. Dia juga menyinggung kondisi yang dihadapi mahasiswa jika BEM Unair tidak ada. Pemuda kelahiran Blitar ini berkata, “akhir-akhir ini saja sudah banyak tes case yang diberikan kepada mahasiswa, mulai dari Pemira, IKOMA, sampai yang terbaru SP3.”

Hampir dua jam, dipotong waktu Ashar, para kader KAMMI mendengarkan pemaparan dari narasumber. Setelah itu mereka melakukan diskusi dan tanya-jawab. Pertanyaan yang diajukan beragam, mulai dari terlibatnya ormek lain seperti GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia) dan HMI (Himpunan Mahasiswa Islam), sampai latar belakang rektorat mengeluarkan keputusan yang bisa menjegal independensi gerakan mahasiswa.

Ngopi selesai sekitar pukul 5 sore. Setelah mendapatkan berbagai wawasan tentang kepentingan politik rektorat, departemen Kebijakan Publik memberikan tugas baca dan tulis untuk Ngopi bulan depan. Tugas bacanya adalah biografi M. Natsir, disertai tugas menulis resensinya.

Terakhir, Ngopi kemarin ditutup dengan teriakan takbir bersama-sama, “Allahu Akbar!” [gea]

1 komentar:

  1. penyebutan ormek scr fulgar kurang diberi keterangan terkait fakta.. ngerii

    BalasHapus